Pancasila sebagai sumber nilai
Sebagai sumber nilai, Pancasila memiliki 3 nilai yang wajib kita ketahui, yaitu sebagai berikut:
(1) Nilai dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan.
(2) Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS, UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dll.
(3) Nilai praksis adalah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong-royong, menghargai, dll.
Perlu kita ketahui, 3 nilai ini tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Sebab ketiga nilai Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan.
Semoga bermanfaat
Post a Comment
Post a Comment