Wabah corona, tasawuf dan tawakal
Oleh: Nanda, S.Pd
Jika corana bukan thaun yang dimaksud dalam hadis, maka keputusan pemerintah saudi yang menutup mesjid nabawi sudah benar secara fiqh. Karena khusus pada madinah ada keistimewaan tentang thaun. Paling tidak secara zahir hadis, aku membaca secara khusus bab ini, kalau ada ulama yang mu'tamad (selain muashirin) menafsirkan lain maka aku akan ikut ulama itu, karena keluar dari khilaf lebih utama. Dan itu khusus untuk madinah. Adapun daerah lain, sudah tepat melakukan pelarangan shalat jamaah di mesjid, itu bukan anjuran, tapi larangan, memaksa melakukannya itu haram hukumnya. Lah shalat jamaah dimesjid kok haram? Siapa bilang shalat jamaah dimesjid haram? Jangan memotong fatwa ulama, "shalat jamaah dimesjid ketika masa wabah" yang diharamkan, karena bisa menyakiti diri sendiri atau orang lain, bukan shalat jamaah di mesjid yang haram tapi ada tambahan '"ketika wabah". Itulah bayan hukum syariat. Tentu jika fatwa ulama sudah keluar.
Jadi walau memaksa diri shalat jamaah dimesjid saat keadaan wabah, disitulah manusia dicoba, apa dia shalat jamaah dimesjid karena keinginannya atau karena perintah Allah? Apa karena sayang kepada tempat atau karena tuhan yang memerintahkannya untuk memuliakan dan mencintai tempat tersebut, jika cinta mesjid karena allah swt bukan karena kepuasan pribadi, maka saat tuhan memerintahkan untuk meninggalakan mesjid kita harus meninggalkannya, karena kita tidak menyembah mesjid yang sangat kita cintai, tapi kita menyembah allah yang memerintahkan kita untuk mencintai mesjid. Ibarat orang wudhu, kadang kita harus meninggalkan wudhu karena perintah allah, saat ada luka yang membuat kita celaka misalnya, maka ibadah kita adalah meninggalkan wudhu sambil menangis menginginkannya. Tak apa tetap mencintai wudhu, tapi kita harus lebih mencintai zat yang memerintahkan wudhu sampai kita mencintainya. Begitu juga dengan shalat jamaah.
Lalu dimanakah tawakal? Itulah bentuk tawakal yang sebenarnya, tawakal bukan menuruti keinginan hati, tapi menuruti keinginan tuhan dan perintahnya, saat tuhan memerintahkan kita ikut, diperintahkan untuk ninggalin juga ikut, diperintahkan untuk melakukan ikut juga, seperti itulah kita bertawakal dan berserah diri pada tuhan, kita hanya ikut pada perintahnya, walau itu berat, gak hanya fisik tapi juga berat hati. Perintah dan larangan tuhan itulah yang dinamakan syariat. Tasawuf kita itu adalah tasawuf yang diarahkan oleh syariat, gak ada tasawuf tanpa syariat, dalam ahlussunnah yang melihat konsep tasawuf yang terpisah dari syariat itu hanya dilakukan zindiq dan orang yang hilang akal minimal jahil. Beda pengkhususan wabah thaun di madinah, konsep tawakal mungkin bisa dipakai karena ada nash yang mengistimewakan madinah, tapi tentu saja itu bagi orang yang punya keyakinan tinggi, adapun diluar itu kita tetap mengambil rukhsah, karena gak semua orang tingkat keimanan tinggi, tapi lagi-lagi itu karena ada nash syariat, yang gak ada nash? Ya gak boleh konsep tawakal harus sejalan dengan syariat.
Jadi ketika berbicara tentang salah satu konsep tasawuf yaitu tawakal, maka itu juga harus dengan syariat, karena bagaimana kita tawakal kalau kita gak ikut perintah tempat kita bertawakal. Kita bukan jabariyah, mati memang takdir allah, tapi menghindarinya pada waktu tertentu adalah perintah Allah, seperti kata umar radhiyallahu anhu ketika wabah penyakit menyerang "kita hindari takdir Allah, menuju takdir allah yang lain". Itulah tawakal yang dipraktekan sahabat nabi saw. Lalu kenapa mall dan cafe tidak ditutup? Ya ditempat itu gak semua orang peduli dengan syariat tuhan, masak yang dimesjid harus ikut melanggar syariat tuhan sih? Jika ada orang lain melakukan yang haram, masa anda yang sering jamaah juga melakukan hal yang sama.
Jadi jika anda ingin ibadah saat ini, maka beribadah lah dengan cara yang lain, yaitu tetap dirumah, karena itu perintah tuhan untuk waktu ini, bukan shalat jamaah dimesjid, ini yang dinamakan dalam fiqh dengan "ibadatul waqt" yaitu ibadah yang sesuai waktu, pahala berdiam rumah saat ini lebih besar daripada shalaat jamaah di mesjid. Sebagaimana shalat sunat habis sunuh dilarang, bahkan jika kita pengen bangat shalat sunnah gak boleh, pahala terbesar saat itu bukan shalat sunat tapi yang diperintahkan saat itu adalah zikir sampai syuruq lalu shalat 2 rakaat. Syariat yang mirip dengan itulah yang kita praktekkan sekarang. Menyepelekan asbab itu sama dengan menyepelekan syariat, karena syariatlah yang mengatur sebab. Jadi jangan pisahkan antara tawakal dengan syariat. Karena dengan ikut syariatlah kira benaran bertawakal. Waahualam.
Na beberapa yang typo, senior 🙏
ReplyDeleteThanks, kaleuh diperbaiki
Delete